|
Peta Wilayah Desa Sumurugul |
Desa
sumurugul
yang terletak di kecamatan wanayasa kabupaten purwakarta Jabar dengan
luas 460,02 Ha terbagi menjadi 2 dusun yang terdiri dari 4 RW dan 11 RT
dengan
jumlah penduduk sebanyak 1636 orang yang terdiri dari 851 pria, 785
perempuan
dengan 502 kepala keluarga.
Berikut
adalah bagan dan rincian dari sistem pemerintahan/struktur organisasi desa
sumurugul :
|
Struktur Pemerintahan Desa |
Kepala
Desa : Dani H. Mubarok
Sekertaris
Desa : Edi Ahadiah
Staff
Umum : U.
Hendra
Bendahara : Lilis Suryani
Operator : Abibudin
Kepala
Urusan
1.Kepala
Urusan Pemerintahan : Zenal Abidin
2.Kepala
Urusan Kamtib :
Odin Hidayat
3.Kepala
Urusan Ekonomi :
Hanin Maryanih
4.Kepala
Urusan Pembangunan : Ade Supriyadi
5.Kepala
Urusan Kesos : Ma’mun Munajat
6.Kepala
Dusun I : Ahmad Nasori
7.Kepala Dusun II :
Kanam Saripudin
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kmasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang:
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Bamusdes,
b. Mengajukan rancangan
peraturan desa,
c. Menetapkan peraturan
desa yang telah mendapat persetujuan bersama Bamusdes,
d. Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
Bamusdes,
e. Membina kehidupan
masyarakat desa,
f. Membina perekonomian
desa,
g. Mengkoordinir
pembangunan desa secara partisipatif,
h. Mewakili desanya di
dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan,
i. Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa bertugas membantu kepala
desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya,
Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa lainnya
diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa. Pengangkatan Perangkat Desa
ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
BAMUSDES berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BAMUSDES adalah wakil dari penduduk
desa berdasarkan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BAMUSDES terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh
atau pemuka masyarakat lainnya. BAMUSDES berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BAMUSDES
mempunyai wewenang:
a. Membahas rancangan
peraturan desa bersama kepala desa,
b. Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa,
c. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,
d. Membentuk panitia
pemiliha kepala desa, dan
e. Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan, dann menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata
tertib BAMUSDES.
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa mencakup:
a. Urusan pemerintahan
yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
b. Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada
desa.
c. Tugas pembantuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
d. Urusan pemerintahan
lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Aparat Desa Sumurugul selain kepala
desa, sekretaris desa, dan para kaur (kepala urusan) juga terdapat PTL
(Pelaksana Teknis Lapangan), Ulu-ulu (petugas pengatur pengairan/irigasi), staf
desa (pesuruh).