Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, February 7, 2012

Tata Pemerintahan



Peta Wilayah Desa Sumurugul
Desa sumurugul yang terletak di kecamatan wanayasa kabupaten purwakarta Jabar dengan luas 460,02 Ha terbagi menjadi 2 dusun yang terdiri dari 4 RW dan 11 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 1636 orang yang terdiri dari 851 pria, 785 perempuan dengan 502 kepala keluarga.
Berikut adalah bagan dan rincian dari sistem pemerintahan/struktur organisasi desa sumurugul :

Struktur Pemerintahan Desa

Kepala Desa                           : Dani H. Mubarok
Sekertaris Desa                       : Edi Ahadiah
Staff Umum                             : U. Hendra
Bendahara                               : Lilis Suryani
Operator                                   : Abibudin
Kepala Urusan
            1.Kepala Urusan Pemerintahan                   : Zenal Abidin
            2.Kepala Urusan Kamtib                               : Odin Hidayat
            3.Kepala Urusan Ekonomi                            : Hanin Maryanih
            4.Kepala Urusan Pembangunan                  : Ade Supriyadi
            5.Kepala Urusan Kesos                                 : Ma’mun Munajat
6.Kepala Dusun I                                             : Ahmad Nasori 
7.Kepala Dusun II                                            : Kanam Saripudin
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kmasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Bamusdes,
b.   Mengajukan rancangan peraturan desa,
c.   Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama Bamusdes,
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama Bamusdes,
e.  Membina kehidupan masyarakat desa,
f.   Membina perekonomian desa,
g.  Mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif,
h.  Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan,
i.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa. Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
BAMUSDES berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BAMUSDES adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BAMUSDES terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BAMUSDES berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BAMUSDES mempunyai wewenang:
a.   Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
b.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa,
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,
d.    Membentuk panitia pemiliha kepala desa, dan
e.  Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dann menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BAMUSDES.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a.  Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Aparat Desa Sumurugul selain kepala desa, sekretaris desa, dan para kaur (kepala urusan) juga terdapat PTL (Pelaksana Teknis Lapangan), Ulu-ulu (petugas pengatur pengairan/irigasi), staf desa (pesuruh).

No comments:

Post a Comment